This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
This is featured post 3 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
Tampilkan postingan dengan label Elektronika Industri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Elektronika Industri. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 22 Maret 2014
Ergonomi
1. Pengertian
Ergonomi adalah ilmu serta penerapannya yang
berusaha menyerasikan pekerjaan dan lingkungan terhadap orang atau sebaliknya
dengan tujuan tercapainya produktivitas dan efisiensi yang setinggi-tingginya
melalui pemanfaatan manusia seoptimal mungkin. Di beberapa negara Ergonomi
diistilahkan Arbeitswissenschaft (Jerman), Biotechnology
(Skandinavia), Human (factor) Engineering atau Personal Research
di Amerika Utara. (Budiono, Sugeng, 2003)
2. Ruang lingkup ergonomi
Penerapan ergonomi/ruang lingkup ergonomi meliputi
(Setyaningsih, Yuliani, 2002) ;
a. Pembebanan kerja fisik
Beban fisik yang dibenarkan umumnya tidak
melebihi 30-40% kemampuan maksimum seorang pekerja dalam waktu 8 jam sehari.
Untuk mengukur kemampuan kerja maksimum digunakan pengukuran denyut nadi yang
diusahakan tidak melebihi 30-40 kali per menit di atas denyut nadi sebelum
bekerja. Di Indonesia beban fisik untuk mengangkat dan mengangkut yang
dilakukan seorang pekerja dianjurkan agar tidak melebihi dari 40 kg setiap kali
mengangkat atau mengangkut.
b. Sikap tubuh dalam bekerja
Sikap pekerjaan harus selalu diupayakan agar
merupakan sikap ergonomik. Sikap yang tidak alamiah harus dihindari dan jika
hal ini tidak mungkin dilaksanakan harus diusahakan agar beban statis menjadi
sekecil-kecilnya. Untuk membantu tercapainya sikap tubuh yang ergonomik sering
diperlukan pula tempat duduk dan meja kerja yang kriterianya disesuaikan dengan
ukuran anthropometri pekerja.
Ukuran anthropometri tubuh yang penting dalam
ergonomi adalah :
1) Berdiri
a) Tinggi badan berdiri
b) Tinggi bahu
c) Tinggi siku
d) Tinggi pinggul
e) Depa
f) Panjang lengan
2) Duduk
a) Tinggi duduk
b) Panjang lengan atas
c) Panjang lengan bawah dan tangan
d) Jarak lekuk lutut sampai dengan garis punggung
e) Jarak lekuk lutut sampai dengan telapak
3) Keadaan bekerja sambil berdiri, mempunyai
kriteria :
a) Tinggi optimum area kerja adalah 5-10 cm di bawah
tinggi siku.
b) Pekerjaan yang lebih membutuhkan ketelitian,
tinggi meja yang digunakan 10-20 cm lebih tinggi dari siku.
c) Pekerjaan yang memerlukan penekanan dengan tangan,
tinggi meja 10-20 cm lebih rendah dari siku.
c.
Mengangkat dan mengangkut
Beberapa
faktor yang berpengaruh pada proses mengangkat dan mengangkut adalah beratnya
beban, intensitas, jarak yang harus ditempuh, lingkungan kerja, ketrampilan dan
peralatan yang digunakan. Untuk efisiensi dan kenyamanan kerja perlu dihindari
manusia sebagai “alat utama” untuk mengangkat dan mengangkut.
d.
Sistem manusia – mesin
Penyesuaian manusia-mesin sangat membantu dalam
menciptakan kenyamanan dan efisiensi kerja. Perencanaan sistem ini dimulai
sejak tahap awal dengan memperhatikan kelebihan dan keterbatasan manusia dan
mesin yang digunakan interaksi manusia-mesin memerlukan beberapa hal khusus
yang diperhatikan, misalnya :
1) adanya informasi yang komunikatif
2) tombol dan alat pengendali baik
3) perlu standard pengukuran
anthropometri yang sesuai untuk pekerjaannya.
e. Kebutuhan kalori
Konsumsi kalori sangat bervariasi tergantung pada
jenis pekerjaan. Semakin berat kegiatan yang dilakukan semakin besar kalori
yang diperlukan. Selain itu pekerjaan pria juga membutuhkan kalori yang berbeda
dari pekerja wanita. Dalam
hal ini perlu diperhatikan juga saat dan frekuensi pemberian kalori pada
pekerja.
1) Pekerja Pria
a) Pekerjaan ringan : 2400 kal/hari
b) Pekerjaan sedang ; 2600 kal/hari
c) Pekerjaan berat : 3000 kal/hari
2) Pekerja Wanita
a) Pekerjaan ringan : 2000 kal/hari
b) Pekerjaan sedang ; 2400 kal/hari
c) Pekerjaan berat : 2600 kal/hari
f. Pengorganisasian kerja
Pengorganisasian kerja berhubungan dengan waktu
kerja, saat istirahat, pengaturan waktu kerja gilir (shift) dari periode saat
bekerja yang disesuaikan dengan irama faal tubuh manusia. Waktu kerja dalam 1
hari antara 6-8 jam. Dengan waktu istirahat ½ jam sesudah 4 jam bekerja. Perlu
juga diperhatikan waktu makan dan beribadah. Termasuk juga di dalamnya
terciptanya kerjasama antar pekerja dalam melakukan suatu pekerjaan serta
pencegahan pekerjaan yang berulang (repetitive)
g. Lingkungan kerja
Dalam peningkatan efisiensi dan produktifitas
kerja berbagai faktor lingkungan kerja sangat berpengaruh. Berbagai faktor
lingkungan yang berpengaruh misalnya suhu yang nyaman untuk bekerja adalah
24-26O C.
h. Olahraga dan kesegaran jasmani
Kegiatan olahraga dan pembinaan kesegaran jasmani
dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas. Oleh karena itu, tes kesehatan
sebelum bekerja/tes kesegaran jasmani perlu dilakukan sebagai tahap seleksi
karyawan.
i. Musik dan dekorasi
Musik dapat meningkatkan kegairahan dan
produktivitas kerja dengan mempertimbangkan jenis, saat, lama dan sifat
pekerjaan. Dekorasi dan pengaturan warna dapat memberikan kesan jarak, kejiwaan
dan suhu. Misalnya :
a)
biru ; jarak jauh dan sejuk
b)
hijau ; menyegarkan
c)
merah ; dekat, hangat, merangsang
d)
orange ; sangat dekat, merangsang.
j.
Kelelahan
Kelelahan
adalah mekanisme perlindungan tubuh terhindar dari kerusakan lebih lanjut dan
memerlukan terjadinya proses pemulihan. Sebab-sebab kelelahan diantaranya
adalah monotomi kerja, beban kerja yang berlebihan, lingkungan kerja jelek,
gangguan kesehatan dan gizi kurang.
E. Penyakit akibat kerja
1. Pengertian
Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1981 tentang
Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja menyebutkan bahwa Penyakit Akibat Kerja
(PAK) adalah setiap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan
kerja.
Beberapa ciri penyakit akibat kerja adalah :
a. Populasi pekerja
b. Penyebab spesifik
c. Pemajanan di tempat kerja sangat menentukan
d. Kompensasi ada
e. Contohnya adalah keracunan Pb,
Asbestosis, Silikosis (Budiono, Sugeng. 2003)
2.
Jenis Penyakit Akibat Kerja
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER- 01/MEN/1981 mencantumkan 30
jenis penyakit, sedangkan Keputusan Presiden RI No 22/1993 tentang Penyakit
yang Timbul Karena Hubungan Kerja memuat jenis penyakit yang sama, ditambah ; ‘penyakit
yang disebabkan bahan kimia lainnya termasuk bahan obat.” Jenis penyakit
akibat kerja tersebut adalah ;
a. Pneumokoniosis yang disebabkan oleh debu
mineral pembentukan jaringan parut (silikosis, antrakosilikosis, asbestosis)
dan silikotuberkulosis yang silikosisnya merupakan faktor utama penyebab cacat
atau kematian.
b. Penyakit
paru dan saluran pernafasan
(bronkhopulmoner) yang disebabkan oleh debu logam keras.
c. Penyakit
paru dan saluran pernafasan (bronkhopulmoner) yang disebabkan oleh debu
kapas, vlas, henep dan sisal (bissinosis)
d. Asma
akibat kerja
yang disebabkan oleh penyebab sensitisasi dan zat perangsang yang dikenal yang
berada dalam proses pekerjaan.
e. Alveolitis
allergika yang disebabkan oleh faktor dari luar sebagai akibat
penghirupan debu organik.
f. Penyakit yang
disebabkan oleh berillium atau persenyawaannya yang beracun.
g. Penyakit yang
disebabkan oleh kadmium atau persenyawaannya yang beracun.
h. Penyakit yang
disebabkan oleh fosfor atau persenyawaannya yang beracun.
i. Penyakit yang
disebabkan oleh krom atau persenyawaannya yang beracun.
j. Penyakit yang
disebabkan oleh mangan atau persenyawaannya yang beracun.
k. Penyakit yang
disebabkan oleh arsen atau persenyawaannya yang beracun.
l. Penyakit yang
disebabkan oleh raksa atau persenyawaannya yang beracun.
m. Penyakit yang
disebabkan oleh timbal atau persenyawaannya yang beracun.
n. Penyakit yang
disebabkan oleh flour atau persenyawaannya yang beracun.
o. Penyakit yang
disebabkan oleh karbon disulfida.
p. Penyakit yang
disebabkan oleh derivat halogen dari persenyawaan hidrokarbon alifatik atau
aromatik yang beracun.
q. Penyakit yang
disebabkan oleh benzena atau homolognya yang beracun.
r. Penyakit yang
disebabkan oleh derivat nitro dan amina dari benzena atau homolognya
yang beracun.
s. Penyakit yang
disebabkan oleh nitrogliserin atau ester asam nitrat lainnya.
t. Penyakit yang
disebabkan oleh alkohol, glikol atau keton.
u. Penyakit yang
disebabkan oleh gas atau uap penyebab asfiksia atau keracunan seperti
karbon monoksida, hidrogensianida, hidrogen sulfida atau derivatnya yang
beracun, amoniak, seng, braso dan nikel.
v. Kelainan
pendengaran yang disebabkan oleh kebisingan
w. Penyakit yang
disebabkan oleh getaran mekanik (kelainan-kelainan otot, urat, tulang
persendian, pembuluh darah tepi atau syaraf tepi).
x. Penyakit yang
disebabkan oleh pekerjaan dalam udara yang bertekanan lebih.
y. Penyakit yang
disebabkan oleh radiasi elektromagnetik dan radiasi yang mengion.
z. Penyakit kulit (dermatosis)
yang disebabkan oleh penyebab fisik, kimiawi atau biologik.
Ã¥. Kanker kulit
epitelioma primer yang disebabkan oleh ter, pic, bitumen, minyak mineral,
antrasena, atau persenyawaan, produk atau residu adri zat tersebut.
ä. Kanker paru atau
mesotelioma yang disebabkan oleh asbes
ö. Penyakit infeksi
yang disebabkan oleh virus, bakteri, atau parasit yang didapat
dalam suatu pekerjaan yang memiliki resiko kontaminasi khusus.
aa. Penyakit yang
disebabkan oleh suhu tinggi atau rendah atau panas radiasi atau kelembaban
udara tinggi.
bb. Penyakit yang
disebabkan oleh bahan kimia lainnya termasuk bahan obat.
3.
Diagnosis spesifik Penyakit Akibat Kerja
Secara teknis penegakkan diagnosis dilakukan
dengan (Budiono, Sugeng, 2003) :
a. Anamnesis/wawancara meliputi : identitas, riwayat
kesehatan, riwayat penyakit, keluhan.
b. Riwayat pekerjaan (kunci awal diagnosis)
1)
Sejak pertama kali bekerja.
2)
Kapan, bilamana, apa yang dikerjakan, bahan yang
digunakan, jenis bahaya yang ada, kejadian sama pada pekerja lain, pemakaian alat
pelindung diri, cara melakukan pekerjaan, pekerjaan lain yang dilakukan,
kegemaran (hobby), kebiasaan lain (merokok, alkohol)
3) Sesuai tingkat pengetahuan, pemahaman pekerjaan.
c. Membandingkan gejala penyakit waktu bekerja dan
dalam keadaan tidak bekerja.
1) waktu bekerja gejala timbul/lebih berat, waktu
tidak bekerja/istirahat gejala berkurang/hilang.
2) Perhatikan juga kemungkinan pemajanan di luar
tempat kerja.
3) Informasi tentang ini dapat ditanyakan dalam
anamnesis atau dari data penyakit di perusahaan.
d. Pemeriksaaan fisik, yang dilakukan dengan catatan
1) gejala dan tanda mungkin tidak spesifik
2) pemeriksaan laboratorium penunjang membantu
diagnostik klinik.
3) dugaan adanya penyakit akibat kerja dilakukan juga
melalui pemeriksaan laboratorium khusus/pemeriksaan biomedik.
e.
Pemeriksaan laboratorium khusus/pemeriksaan biomedik
1)
Misal : pemeriksaan spirometri, foto paru
(pneumokoniosis-pembacaan standard ILO)
2)
Pemeriksaan audiometri
3)
Pemeriksaan hasil metabolit dalam darah/urine.
f.
Pemeriksaan/pengujian lingkungan kerja atau data
higiene perusahaan, yang memerlukan :
1) kerjasama dengan tenaga ahli higiene perusahaan
2) kemampuan mengevaluasi faktor fisik/kimia
berdasarkan data yang ada.
3) Pengenalan secara langsung
cara/sistem kerja, intensitas dan lama pemajanan.
g.
Konsultasi keahlian medis/keahlian lain
1)
Seringkali penyakit akibat kerja ditentukan setelah ada
diagnosis klinik, kemudian dicari faktor kausa di tempat kerja, atau melalui
pengamatan/penelitian yang relatif lebih lama.
2) Dokter spesialis lainnya, ahli toksikologi dan
dokter penasehat (kaitan dengan kompensasi)
4.
Penerapan konsep five level of prevention deseases
pada PAK
Penerapan
konsep 5 tingkatan pencegahan penyakit (five level of prevention deseases)
pada Penyakit Akibat Kerja adalah (Silalahi, Benet dan Silalahi, Rumondang,
1985) :
a.
Health Promotion
(peningkatan kesehatan)
Misalnya
: pendidikan kesehatan, meningkatkan gizi yang baik, pengembangan kepribadian,
perusahaan yang sehat dan memadai, rekreasi, lingkungan kerja yang memadai,
penyuluhan perkawinan dan pendidikan seks, konsultasi tentang keturunan dan
pemeriksaan kesehatan periodik.
b.
Specific Protection (
perlindungan khusus)
Misalnya : imunisasi, higiene perorangan, sanitasi
lingkungan, proteksi terhadap bahaya dan kecelakaan kerja.
c.
Early diagnosis and prompt treatment (diagnosa dini dan pengobatan tepat)
Misalnya
: diagnosis dini setiap keluhan dan pengobatan segera, pembatasan titik-titik
lemah untuk mencegah terjadinya komplikasi.
d.
Disability limitation
(membatasi kemungkinan cacat)
Misalnya
: memeriksa dan mengobati tenaga kerja secara komprehensif, mengobati tenaga
kerja secara sempurna, pendidikan kesehatan.
e.
Rehabilitasi (pemulihan
kesehatan)
Misalnya : rehabilitasi dan mempekerjakan kembali
para pekerja yang menderita cacat. Sedapat mungkin perusahaan mencoba
menempatkan karyawan-karyawan cacat di jabatan-jabatan yang sesuai.
5. Fungsi dan Tugas Perawat dalam K3
Fungsi dan tugas perawat dalam usaha K3 di
Industri adalah sebagai berikut (Effendy, Nasrul, 1998) :
a. Fungsi
1) Mengkaji masalah kesehatan
2) Menyusun rencana asuhan keperawatan pekerja
3) Melaksanakan pelayanan kesehatan dan keperawatan
terhadap pekerja
4) Penilaian
b. Tugas
1) Pengawasan terhadap lingkungan pekerja
2) Memelihara fasilitas kesehatan perusahaan
3) Membantu dokter dalam pemeriksaan kesehatan
pekerja
4) Membantu dalam penilaian keadaan kesehatan pekerja
5) Merencanakan dan melaksanakan kunjungan rumah dan
perawatan di rumah kepada pekerja dan keluarga pekerja yang mempunyai masalah
6) Ikut menyelenggarakan pendidikan K3 terhadap
pekerja
7) Turut ambil bagian dalam usaha keselamatan kerja
8) Pendidikan kesehatan mengenai keluarga berencana
terhadap pekerja dan keluarga pekerja.
9) Membantu usaha penyelidikan kesehatan pekerja
Kecelakaan kerja
1. Pengertian
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor :
03 /MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan bahwa yang
dimaksud dengan kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan
tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda.
2. Penyebab kecelakaan kerja
Secara umum, ada dua sebab terjadinya kecelakaan
kerja, yaitu penyebab langsung (immediate causes) dan penyebab dasar (basic
causes).
a. Penyebab Dasar
1) Faktor manusia/pribadi, antara lain karena :
a) kurangnya kemampuan fisik, mental, dan psikologis
b) kurangny/lemahnya pengetahuan dan ketrampilan/keahlian.
c) stress
d) motivasi yang tidak cukup/salah
2) Faktor kerja/lingkungan, antara lain karena :
a) tidak cukup kepemimpinan dan atau pengawasan
b) tidak cukup rekayasa (engineering)
c) tidak cukup pembelian/pengadaan barang
d) tidak cukup perawatan (maintenance)
e) tidak cukup alat-alat, perlengkapan dan
berang-barang/bahan-bahan.
f) tidak cukup standard-standard kerja
g) penyalahgunaan
b. Penyebab Langsung
1) Kondisi berbahaya (unsafe conditions/kondisi-kondisi
yang tidak standard) yaitu tindakan yang akan menyebabkan kecelakaan, misalnya
(Budiono, Sugeng, 2003) :
a) Peralatan
pengaman/pelindung/rintangan yang tidak memadai atau tidak memenuhi syarat.
b) Bahan,
alat-alat/peralatan rusak
c) Terlalu
sesak/sempit
d) Sistem-sistem
tanda peringatan yang kurang mamadai
e) Bahaya-bahaya
kebakaran dan ledakan
f) Kerapihan/tata-letak
(housekeeping) yang buruk
g) Lingkungan
berbahaya/beracun : gas, debu, asap, uap, dll
h) Bising
i) Paparan
radiasi
j) Ventilasi
dan penerangan yang kurang
2) Tindakan berbahaya (unsafe act/tindakan-tindakan
yang tidak standard) adalah tingkah laku, tindak-tanduk atau perbuatan yang
akan menyebabkan kecelakaan, misalnya (Budiono, Sugeng, 2003) :
a) Mengoperasikan
alat/peralatan tanpa wewenang.
b) Gagal
untuk memberi peringatan.
c) Gagal
untuk mengamankan.
d) Bekerja
dengan kecepatan yang salah.
e) Menyebabkan
alat-alat keselamatan tidak berfungsi.
f) Memindahkan
alat-alat keselamatan.
g) Menggunakan
alat yang rusak.
h) Menggunakan
alat dengan cara yang salah.
i) Kegagalan
memakai alat pelindung/keselamatan diri secara benar.
3. Data-data tentang Kecelakaan Kerja
Soekotjo Joedoatmodjo, Ketua Dewan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N) menyatakan bahwa frekuensi
kecelakaan kerja di perusahaan semakin meningkat, sementara kesadaran pengusaha
terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) masih rendah, yang lebih
memprihatinkan pengusaha dan pekerja sektor kecil menengah menilai K3 identik
dengan biaya sehingga menjadi beban, bukan kebutuhan. Catatan PT Jamsostek
dalam tiga tahun terakhir (1999 - 2001) terbukti jumlah kasus kecelakaan kerja
mengalami peningkatan, dari 82.456 kasus pada 1999 bertambah menjadi 98.902
kasus di tahun 2000 dan berkembang menjadi 104.774 kasus pada 2001. Untuk angka
2002 hingga Juni, tercatat 57.972 kasus, sehingga rata - rata setiap hari kerja
terjadi sedikitnya lebih dari 414 kasus kecelakaan kerja di perusahaan yang
tercatat sebagai anggota Jamsostek. Sedikitnya 9,5 persen dari kasus kecelakaan
kerja mengalami cacat, yakni 5.476 orang tenaga kerja, sehingga hampir setiap
hari kerja lebih dari 39 orang tenaga kerja mengalami cacat tubuh.
(www.gatra.com)
Direktur Operasi dan Pelayanan PT
Jamsostek (Persero), Djoko Sungkono menyatakan bahwa berdasarkan data yang ada
pada PT Jamsostek selama Januari-September 2003 selama di Indonesia telah
terjadi 81.169 kasus kecelakaan kerja, sehingga rata-rata setiap hari terjadi
lebih dari 451 kasus kecelakaan kerja. Ia mengatakan dari 81.169 kasus
kecelakaan kerja, 71 kasus diantaranya cacat total tetap, sehingga rata-rata
dalam setiap tiga hari kerja tenaga kerja mengalami cacat total dan tidak dapat
bekerja kembali. "Sementara tenaga kerja yang meninggal dunia sebanyak
1.321 orang, sehingga hampir setiap hari kerja terdapat lebih tujuh kasus
meninggal dunia karena kecelakaan kerja," ujarnya (www.kompas.co.id)
Menurut International Labour Organization
(ILO), setiap tahun terjadi 1,1 juta kematian yang disebabkan oleh karena
penyakit atau kecelakaan akibat hubungan pekerjaan. Sekitar 300.000 kematian
terjadi dari 250 juta kecelakaan dan sisanya adalah kematian karena penyakit
akibat hubungan pekerjaan, dimana diperkirakan terjadi 160 juta penyakit akibat
hubungan pekerjaan baru setiap tahunnya (Pusat Kesehatan Kerja, 2005)
Kebijakan penerapan kesehatan dan keselamatan kerja di era global
1. Dalam bidang pengorganisasian
Di Indonesia K3 ditangani oleh 2 departemen ;
departemen Kesehatan dan departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pada Depnakertrans ditangani oleh Dirjen
(direktorat jendral) Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, dimana ada 4
Direktur :
a. Direktur Pengawasan Ketenagakerjaan
b. Direktur Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak
c. Direktur Pengawasan Keselamatan Kerja, yang
terdiri dari Kasubdit ;
1) Kasubdit mekanik, pesawat uap dan bejana
tekan.
2) Kasubdit konstruksi bangunan, instalasi
listrik dan penangkal petir
3) Kasubdit Bina kelembagaan dan keahlian
keselamatan ketenagakerjaan
d. Direktur Pengawasan Kesehatan Kerja, yang terdiri
dari kasubdit ;
1) Kasubdit Kesehatan tenaga kerja
2) Kasubdit Pengendalian Lingkungan Kerja
3) Kasubdit Bina kelembagaan dan keahlian
kesehatan kerja.
Pada Departemen Kesehatan sendiri ditangani oleh
Pusat Kesehatan Kerja Depkes. Dalam upaya pokok Puskesmas terdapat Upaya
Kesehatan Kerja (UKK) yang kiprahnya lebih pada sasaran sektor Informal
(Petani, Nelayan, Pengrajin, dll)
2. Dalam bidang regulasi
Regulasi yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah
sudah banyak, diantaranya :
a. UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
b. UU No 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
c. KepMenKes No 1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang
Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri.
d. Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1981 tentang
Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
e. Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1976 tentang
Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
f. Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1979 tentang
Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan K3 Bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
g. Keputusan Menaker No Kep 79/MEN/2003 tentang
Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan dan Penyakit Akibat
Kerja.
3. Dalam bidang pendidikan
Pemerintah telah membentuk dan menyelenggarakan
pendidikan untuk menghasilkan tenaga Ahli K3 pada berbagai jenjang Pendidikan,
misalnya :
a. Diploma 3 Hiperkes di Universitas Sebelas Maret
b. Strata 1 pada Fakultas Kesehatan Masyarakat
khususnya peminatan K3 di Unair, Undip, dll dan jurusan K3 FKM UI.
c. Starta 2 pada Program Pasca Sarjana khusus Program
Studi K3, misalnya di UGM, UNDIP, UI, Unair.
Pada beberapa Diploma kesehatan semacam Kesehatan
Lingkungan dan Keperawatan juga ada beberapa SKS dan Sub pokok bahasan dalam
sebuah mata kuliah yang khusus mempelajari K3.


18.24
Unknown